Deskripsi
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Mengantongi hak atas merek berarti suatu perusahaan bebas memakai merek itu untuk kepentingan komersial. Bahkan, mereka berhak melarang pihak lain memanfaatkan merek tersebut untuk kelas dan produk barang/jasa sejenis. Contoh hak merek, Anda merupakan pemilik merek resmi kedai jus buah bernama “Sari Segar”
- Agar-Agar Swallow Globe Brand dan Cap Bola Dunia.
- Larutan Penyegar Cap Badak dan Cap Kaki Tiga.
- Sepatu Converse All Star & Ball Star Classic.
- Joystick PlayStation SQMY dan Joystick PlayStation SONY.
- Supermi Sedaaap dan Mie Sedaap Wings Food.
- Perangkat Games Playstation dan Polystation
Pendaftaran HaKI atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta dan produk atas pelaku usaha UMKM tersebut. Maka, pelaku UMKM tersebut bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa fungsi utama merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau dibuat perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang bersangkutan dengan produsennya.
Ulasan
Belum ada ulasan.