Deskripsi
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten adalah bentuk kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil ciptaan atau invensinya di bidang teknologi. Contohnya hak paten atas layar sentuh di perangkat ponsel (handphone), dll
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Paten) adalah ketentuan yang menjadi landasan pengaturan mengenai Paten, dimana dalam konsideran menimbang pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Paten merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dokumen satu naskah ini berisikan materi muatan UU Paten beserta perubahannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan pelaksananya.
Ulasan
Belum ada ulasan.