HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Rp10.000

Dian Risqi Insani, akan berusaha membantu para pelaku bisnis dalam hal pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.

Harga yang tercantum hanya sebagai biaya konsultasi, dan belum termasuk biaya jasa, PNBP dan sejenisnya yang terkait pada layanan HKI ini

Kategori:

Deskripsi

Pada dasarnya konsep tentang HAKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Beberapa macam HAKI, antara lain paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *