Obral!

Izin Persekutuan Perdata

Rp3.150.000

Maatschap Biasanya digunakan untuk kumpulan profesi, misal profesi pengacara dan akuntan.

 

Deskripsi

Persekutuan Perdata atau Maatschap, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan Perdata sebenarnya adalah bentuk umum dari Maatschap dan CV (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Persekutuan Perdata, Maatschap dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Persekutuan Perdata memiliki 2 tujuan:

1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial

2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi

Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associatepartner, rekan atau Co.

Persekutuan Perdata juga bisa merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Namun seperti Maatschap, dalam Persekutuan Perdata para sekutunya masing-masing bersifat independen dimana masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.

Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata
  •  Copy KTP Pendiri
  •  Copy NPWP Pendiri
  •  Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
  •  Alamat lengkap yang akan didirikan (apabila alamat sendiri)
  •  Email dan handphone Pendiri

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Izin Persekutuan Perdata”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *