Obral!

Jasa Pendirian CV

Rp3.125.000

Untuk Anda yang ingin badan usaha dengan modal minim, sistem pengambilan keputusan yang lebih mudah, dan pajak yang lebih rendah, Paket jasa ini Solusinya.

Deskripsi

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Kenapa Memilih CV?

CV memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.

Siapa saja pendiri CV

Pendiri CV hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan CV.

Pajak CV lebih murah?

Antara CV dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.

Apa saja yang saya dapatkan?

  • Akta Pendirian CV
  • SK Menteri
  • NPWP
  • SKT Pajak
  • NIB
  • Website Perusahaan

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa Pendirian CV”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *