Jasa Pengurusan NPWP

Rp10.000

Kami melayani jasa pengurusan NPWP Perorangan dan NPWP Badan usaha, dengan biaya jasa menyesuaikan

Kategori:

Deskripsi

Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Dirjen Pajak kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa Pengurusan NPWP”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *