Deskripsi
Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Dirjen Pajak kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ulasan
Belum ada ulasan.