Jasa Urus Izin E-Commerce

Rp11.000

Pengurusan izin e-Commerce (transaksi elektronik)

Deskripsi

Izin E-Commerce = Izin usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Izin E-Commerce adalah sebagai berikut :
  1. Akta Pendirian PT
  2. SK Kemenkumham
  3. NPWP Badan
  4. Seluruh izin pendukung: NIB, izin Usaha/SIUP, izin lokasi
  5. NIB
  6. KTP & NPWP Seluruh Direksi dan pemegang saham

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa Urus Izin E-Commerce”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *