Deskripsi
Izin E-Commerce = Izin usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Izin E-Commerce adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian PT
- SK Kemenkumham
- NPWP Badan
- Seluruh izin pendukung: NIB, izin Usaha/SIUP, izin lokasi
- NIB
- KTP & NPWP Seluruh Direksi dan pemegang saham
Ulasan
Belum ada ulasan.