Deskripsi
Firma adalah venootschap onder firma (dalam bahasa belanda) atau VOF, yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Firma atau Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Firma merupakan salah satu jenis badan usaha, yang belum memiliki status badan hukum. Namun demikian, pendirian Firma adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham (sistem SABU)
Sebelum pendaftaran di SABU, dulu pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan. Biasanya di cap dan di registrasi di dalam badan Akta Pendirian Firma.
Ulasan
Belum ada ulasan.