Jasa urus Pengusaha Kena Pajak

Rp10.000

Jasa pengurusan PKP atau Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengecekan status wajib pajak, pendaftaran PKP, korespondensi survey PKP, pendampingan sertifikat elektronik dan aktivasi e‐Faktur.

Kategori:

Deskripsi

Pengusaha Kena Pajak , adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan PKP adalah sebagai berikut :
  1. KTP, NPWP, KK Direktur
  2. KTP, NPWP Komisaris
  3. Bukti lapor SPT pribadi Direktur, Komisaris 2 tahun terakhir
  4. Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris, bisa didownload di akun djp online masing-masing
  5. Foto Direktur background merah
  6. PO/Invoice sesuai KBLI utama PT;
  7. Alamat operasional
  8. Titik koordinat atau google maps alamat operasional;
  9. Foto tampak depan dan dalam lokasi/bangunan alamat operasional;
  10. Sertifikat, PBB dan bukti bayar PBB alamat operasional;
  11. Apabila alamat operasional sewa, wajib melampirkan perjanjian sewa, bukti bayar pajak sewa dan bukti lapor pajak sewa;
  12. Akta, SK, NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin usaha, Izin lokasi

*). Biaya yang tercantum belum termasuk biaya layanan jasa yang akan timbul pada saat proses pengurusan ( Jika ada ).

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa urus Pengusaha Kena Pajak”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *