Deskripsi
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan TDUP adalah sebagai berikut :
- AKTA Notaris & SK Kemenkumham
- KTP & NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham
- Izin lokasi
- Fotokopi Izin Teknis
- IMB
- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki IzinLingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugasinstansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil)
- Surat Izin Lokasi
- Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP)
- Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
- Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, makamelampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
Ulasan
Belum ada ulasan.