Deskripsi
PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Investasi asing yang akan masuk ke Indonesia harus melalui prosedur penanaman modal asing yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal penting untuk penanaman modal asing adalah adanya ketentuan DNI (Daftar Negative Investasi) yang mengatur tentang berapa persen maksimal kepemilikan asing dalam suatu kegiatan usaha.
Persyaratan Pendirian PT PMA
- Copy KTP Pendiri
- Copy NPWP Pendiri
- Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
- Alamat lengkap PT PMA yang akan didirikan
- Email dan handphone Pendiri
Ulasan
Belum ada ulasan.